Rabu, 04 November 2009

Sejarah Hukum

1. Regeringsgreglement 1854 yang mencerminkan hadirnya kebijakan bewuste rechtspolitiek, khususnya yang berkaitan dengan uapaya merealisasi rechtstaat.
Regeringsgreglement yang diundangkan pada tahun 1854 sangat penting untuk diperhatikan sebagai landasan konstitusional yang tidak boleh diabaikan untuk terlegitimasi kannya suatu pemerintahan jajahan dihadapan kaum liberal yang meneriakan slogan kebebasan, persaudaraan dan persamaan diantara sesama manusia. Regeringsgreglement yang diundangkan pada tahun 1854 (yang untuk seterusnya, demi ringkasnya penyebutan, akan ditulis RR 1854) adalah suatu landasan konstitusional yang untuk pertama kalinya mengintroduksikan ide rechtstaat (atau yang di negeri-negeri bertradisi common law disebut rule of law), dan mencoba merealisasikannya di Kepulauan Hindia ini. Seperti kata Furnivall, ”the Regulation of 1854 stands out as a landmark in the constitusional development in Netherlands India by its clear recognition of the supremacy of law”. Introduksi Rechtstaat pada masa itu dimaksudkan untuk mengefektifkan pendayagunaan hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan penduduk negeri di daerah jajahan dari kesewenangan-kesewenangan eksekutif, tidak hanya tidak hanya semata-mata melindungi kepentingan usaha-usaha swasta bebas (sesuai dengan cita-cita lieberalisme di bidang ekonomi), akan tetapi juga kepentingan hukum rakyat pribumi di daerah jajahan.
Berdasarkan RR 1854 ini pulalah apa yang disebut machtenscheiding coba diwujudkan untuk disatu pihak membatasi kesewenangan eksekutif (terutama Residen aparat kepolisiannya) dan di lain pihak untuk menjamin terwujudnya suatu peradilan yang bebas. Dalam soal ini RR 1854 memuat 3 pasal yang tak hanya dengan jelas merefleksikan ide-ide liberal revolusi Perancis dari akhir abad ke-19, akan tetapi juga bermakna bagi perkembangan hokum di daerah jajahan (yang selama ini didominasi oleh kekuasaan eksekutif para administrator, baik yang Belanda maupun yang pribumi). Adapun ketiga pasal itu ialah pasal-pasal 79, 88 dan 89. Pasal 79 reglemen itu menyiratkan trias politika yang menghendaki diserahkannya kekuasaan peradilan ke tangan hakim yang bebas; pasal 88 memerintahkan dilaksanakannya asas legalitas dalam setiap proses pemidanaan; sedangkan pasal 89 melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang akan kehilangan hak-hak perdatanya. Ketiga ketentuan ini dengan demikian dapatlah dipandang sebagai simbol-simbol normative yang mengungkapkan terjadinya perlawanan terhadap praktek-praktek otokratik oleh sebuah kekuasaan eksekutif di daerah jajahan , dan kemudian dari pada itu juga membuat kekuatan penunjang kepada kaum liberal untuk merealissasikan perubahan-perubahan yang lebih nyata dan lebih lanjut di Hindi-Belanda.
Akan tetapi datangnya perubahan di alam kenyataan, khususnya untuk dan dikalangan pribumi, ternyata tidak dapat terwujud secepatnya diharapkan. Regeringsgreglement 1854 itu sendiri sebenarnya suatu hasil proses politik yang ”in its final shape...was a patchwork of compromise ” antara idealisme cita-cita liberal yang hendak diwujudkan dan kesadaran yang realistic mengenai besarnya biaya dan kerugian yang akan ditanggung manakala tugas dan kekuasaan tugas para administrator kolonial dikurangi, dan/atau dialihkan ke atau menjadi pejabat-pejabat yudisial. Sementara itu, kurangnya jumlah para politisi liberal di negeri Belanda yang menguasai pengetahuan dan informasi yang cukup mengenai daerah jajahannya pun telah menyebabkan langkah-langkah perbaikan yang lebih operasional dan efektif tidak dapat segera diambil. Akibatnya adalah, bahwa sekalipun tidak lagi searbitrer pada waktu-waktu yang lalu (karena telah dikendalikan oleh asas hukum yang sebagian telah dipositifkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan dari tahun 1854, dan pula oleh opini publik di negeri Belanda yang tengah dicoba dibangun oleh kaum liberal), otokratisme dan administrator kolonial di Hindia-Belanda, dilihat dari kaca mata penilaian kaum liberal sesungguhnya masih cukup juga. Para eksponen paham liberal baik yang berposisi didalam pemerintahan pusat di negeri Belanda dan maupun yang berkedudukan didalam organisasi pemerintahan Hindia-Belanda, memerlukan waktu tak kurang dari dua-tiga dasawarsa untuk merealisasi ide-idenya tentang ketatanegaraan di daerah jajahan.
Pada tahun-tahun disekitar tahun 1860 periode penataan organisasi peradilan mulai banyak dikerjakan, dan kegiatan legislatif terus dilanjutkan, atas dasar kebijakan agar hukum di daeran jajahan benar-benar bekekuatan dan berkewibawaan diatas otoritas administrasi pemerintahan. Kepastian hukum yang diyakini akan dapat direalisasikan melalui introduksi hukum perundang-undangan dan penataan kembali tata peradilan yang lebih baik dan professional, dirasakan amat perlu dan mendesak. Tujuannya tak lain ialah, untuk di satu pihak membatasi kemungkinan para administrator kolonial menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya. Dan untuk di lain pihak memungkinkan perkembangan perekonomian swasta bebas yang tak di turut campuri tangan-tangan pemerintah, sesuai dengan dengan keyakinan liberalistik bahwa semua itu demi dan guna perkembangannya kesejahteraan ekonomi dan sosial seluruh penduduk di tanah jajahan tanpa kecualinya.

2. Kebijakan eenheidsbeginsel (yang tidak dapat dikatakan gagal begitu saja karena diupayakan kompromi dalam bentuk dimungkinkan kebijakan vrijwillege onderweping dan kewenangan untuk melakukan toepasselijk verklaring oleh Gubernur Jenderal).
Bagi kaum liberal pendukung ide unufikasi hokum atas dasar kebijakan pembenaran berlakunya hokum Eropa untuk seluruh anak negeri di tanah jajahan tanpa kecualinya (demi kepastian hukum dan terlindunginya kepentingan hukum seluruh penduduk tanpa diskriminasi, seperti yang sesungguhnya dicitakan secara imperatif dalam ide supremasi hukum) kaidah-kaidah yang tersurat dalam pasal 9 Algemene Bepalingen (yang baru berkekuatan Koninklijk Besluit) yo. Pasal 75 ayat 3 Regeringsgreglement 1854 (yang berkekuatan wet) merupakan dasar pembenar yang kukuh untuk membuat langkah-langkah ofensif. Berdasarkan pasal-pasal tersebut dimungkinkanlah penyisihan apa yang disebut ‘de godsdienstige wetten, instelingen en gebruiken der inlanders’, tidak hanya/oleh hakim karena alasan ‘in strijd zijn met algemeen erkende beginseleven van billijkheid en rechtsvaardigheid’, akan tetapi juga oleh dua upaya tersebut berikut ini:
(1) upaya “yang kecil-kecilan para pencari keadilan bangsa pribumi secara individual yang dimungkinkan oleh hukum untuk membuat pilihan hukum, dan,
(2) upaya “yang besar-besaran” lewat wewenang Gubernur Jenderal untuk menerapkan peraturan perundang-undangan Eropa tertentu (manakala dipandang perlu) ke golongan penduduk pribumi.
Upaya pertama disebut sebagai upaya vrijwillige onderwerping dan upaya kedua disebut upaya toespaselijk verklaring.
“Vrijwillige onderweping” adalah suatu upaya hukum yang diberikan kepada orang-orang pribumi dalam bentuk suatu kesempatan untuk secara sukarela menundukan diri kepada hukum perundang-undangan yang diperuntukan bagi golongan Eropa. Mengenai ‘vrijwillige onderwerping” ini, Scholten van Oud Haarlem menyatakan harapannya bahwa kemungkinan yang telah dibukakan oleh hukum seperti ini akan memungkinkan,
“de handledrijvende personen, (toe de Inlandsche bevolkingen behoorende), ruimschoots in de gelegenheid gesteld om met de Europeanen te deelen in de voorechten van het nieuwe in Indie in te voeren recht, en bepaaldelijk dat op de handel betrekkelijk”.
Akan halnya wewenang untuk melakukan ‘toepasselijkverklaring’ hukum perundang-undangan Eropa untuk orang-orang pribumi, Scholten van Oud-Haarlem sejak awal mula mengusulkan agar wewenang seperti itu demi cepat dan lancarnya pelaksanaan dipercayakan saja kepada Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal, demikian katanya, adalah orang yang:
”in Indie tegenwoording zich het best in de gelegenheid bevindt om met zekerheid te bepalen, of en in hoeverre deze uitbreiding van de werking der voor de Europeanen bestemde wettelijke verordeningen voor de Inlandsche bevolking...wenschelijk of uitvoerlijk was”.
Maka, dengan terlahirnya ketentuan-ketentuan tentang ”vrijwillige onderwerping” dan ”toespasselijk verklaring” ini, disamping persyaratan bahwa hukum asli rakyat pribumi hanya akan dipakai oleh hakim seajauh hukum itu tidak bertentangan dengan ”algemene erkende beginselen vanbillijkheid en rechtsvaardigheid”, nyata lengkaplah sudah kemungkinan yang diberikan oleh pasal 11 Algemene Bepalingen yo pasal 75 Regeringsreglement 1854 ini (kepada orang-orang pribumi secara perseorangan, kepada Gubernur Jenderal, dan kepada hakim) untuk ”menghentikan” berlakunya hukum rakyat pribumi itu dalam berbagai perkara tertentu. Besar harapan Scholten van Oud-Haarlem pada waktu itu bahwa dalam jangka waktu yang tak terlampau lama melalui lembaga ”vrijwillige onderwerping”, dan dalam jangka waktu yang lebih panjang melalui proses berangsur lewat lembaga ”toepasslijkverklaring”, berlakunya hukum perundang-undangan Eropa (khusus Kitab Undang-undang Hukum Dagang) untuk/atau dapat diharapkan.
Tak pelak dengan demikian pasal 75 Regeringsreglement 1854 itu pada hakikatnya bukanlah suatu pasal yang hendak mempertahankan status quo dualisme (yang telah bertahan sebagai pola dalam praktek penyelenggaraan kekuasaan kolonial sepanjang abad ke-17, 18, dan belahan pertama abad ke-19), melainkan sesungguhnya merupakan pangkalan ofensif yang dinamik dari hukum Eropa, yang diwakili oleh para pendukung liberal, untuk mendesak dan menyisihkan hukum pribumi yang dipandang tak memenuhi syarat bagi perkembangan tatanan sosial-politik dan kepentingan ekonomi modern menurut tolak ukur waktu itu. Dapat diduga bahwa segera setelah diundangkannya Regeringsreglement 1854 yang mengandung kebijakan strategik menurut pasalnya yang ke-75 itu hukum asli orang-orang pribumi akan berada dalam keadaan yang sepenuhnya defensif dan terdesak; hukum asli itu terancam akan disingkirkan dan digantikan, tanpa ada seorangpun yang akan membelanya, sekalipun prosesnya menurut rencana akan terjadi secara berangsur dan dipertimbangkan serta diperhitungkan menurut kebutuhan.
Perkembangan berikutnya memang segera saja memperlihatkan terjadinya desakan-desakan yang cukup bermakna untuk menggantikan berlakunya hukum rakyat pribumi dengan hukum Eropa, khususnya di bidang pertanahan dan tenaga kerja. Upaya ’vrijwillige onderwerping’ memang tak banyak dimanfaatkan oleh para pencari keadilan bangsa pribumi. Namun, dalam perkembangan pendayagunaan hukum kolonial untuk menata tertib hukum pasca-kulturstestel, kebijakan ”toespasslijkverklaring” amatlah mengedepannya sehingga sejarah perkembangan hukum kolonial dalam tiga dasawarsa terakhir abad XIX amatlah penuh dengan eksperimentasi dan polemik mengenai introduksi hukum Eropa ke lingkungan tertib kehidupan golongan penduduk pribumi.

3. Ihkwal perundang-undangan colonial yang dibentuk pada periode liberalisme (1850-1890) khususnya yang bertolak dari gagasan kelompok pragmatis.
Tak lama setelah diundangkannya regeringsreglement 1854, para politisi liberal yang berpikiran praktis-pragmatik, ditokohi oleh Fransen van de putte (yang menjadi pengusaha industri gula di Jawa Timur disekitar tahun 1850), segera saja bergerak kedepan untuk menekan pemerintah agar segera menghentikan usaha-usaha perkebunan negara, dan akan gantinya membukakan pintu selebar mungkin untuk usaha-usaha swasta. Dalam suasana perubahan politik yang tengah mengantisipasi perubahan kebijakan ekonomi seperti inilah pengembangan infrastruktur hukum yang diharapkan akan dapat menjamin kepastian usaha lalu menjadi sangat terasa diperlukan; di parlemen para politisi mulai memperdebatkan alternatife-alternatif yang perlu dipilih dalam kerangka penetapan kebijakan lanjutan dan pembuatan undang-undang baru. Seperti yang telah dapat diduga, tokoh-tokoh liberalistic-pragmatik seperti van de putte (yang pada tahun 1863-1866 berhasil menduduki jabatan Menteri Koloni, dan malah menjadi Perdana Menteri sesudah itu) tanpa ayal terus berusaha untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang dapat memudahkan perkembangan usaha industri pertanian niaga di tanah jajahan. Asas yang disebut eenheidbeginsel dalam kebijakan hokum tetaplah dikukuhi oleh para penyokong ide liberal-pragmatikini untukn merintiskan jalan masuk bagi usaha pertanian swasta yang menjanjikan kemakmuran bagi seluruh anak negeri lewat usaha-usaha swasta bebas menurut asas-asas ajaran liberalisme.
Maka, dibawah kekuasaan pemerintahan liberal hingga tahun 1866, sejumlah perundang-undangan segera saja dibuat sebagai produk baru ataupun sebagai upaya merevisi produk-produk lama guna merintiskan jalan kemudahan bagi usaha-usaha perkebunan swasta bebas (yang diharapkan akan dapat segera mengambil alih usaha-usaha niaga Negara yang selama ini masih saja terselenggara dalam rangka kulturstelsel). Fransen van de putte yang menduduki jabatan Menteri Koloni dalam Kabinet Partai Liberal dengan Perdana Menteri Thorbecke ini, berusaha keras untuk menyusun dan mengintroduksikan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan guna mengatur tata guna tanah-tanah pertanian, dengan maksud hendak meletakan dasar-dasar bagi perkembangan perusahaan-perusahaan perkebunan. Sedah pada tahun 1863, ia memprakarsai sejumlah perundang-undangan guna merintiskan jalan kemudahan bagi usaha-usaha perkebunan swasta bebas itu. Lebih jauh dari itu oaring-orang liberalis yang pragmatik seperi van de putte itu sebenarnya juga menghendaki agar produk perundang-undangan yang baru itu juga memungkinkan orang-orang pribumi didorong untuk memasuki yurisdiksi hukum Eropa.
Bagaimanpun keterlibatan dan keharusan yang tak dapat dihindarkan untuk melibatkan orang-orang pribumi (khususnya dalam soal tanah dan tenaga) kedalam kegiatan-kegiatan industri dan perniagaan Eropa tidaklah akan mudah diurusi manakala kesamaan rujukan hukum antara kedua golongan rakyat itu tak berhasil diwujudkan terlebih dahulu. Tercatat bahwa pada tahun-tahun 1863-1866 (semasa menduduki jabatan sebagai Menteri Koloni) van de putte banyak mencoba mendesakan ke depan ide-ide dasarnya tentang unifikasi hukum di bidang pertanahan dan perjanjian, yang sama sekali tak dapat diabaikan dalam percaturan politik hukum pada tahun-tahun berikutnya.

4. Kebijakan diseputar politik etik kolonial pada peralihan abad 19, yang disusul oleh apa yang disebut de strijd om het adatrecht yang berakhir disepakatinya kebijakan baru dalam penataan hokum colonial yang disebut kebijakan enlightened dualism.
Politik etik yang ditafsir sebagai politik kolonial yang hendak membataskan tujuannya, lewat upaya-upaya memajukan pendidikan di tanah Hindia hanya pada soal-soal ekonomi dan politik demikian itu saja sebenarnya tidak tepat benar. Meskipun yang lebih disangka dalam kebijakan publik pada awal abad ini adalah ihktikad kebijakan kolonial untuk mengejar tujuan ekonomi dan cultural saja (melalui usaha-usaha pendidikan), namun sesungguhnya tujuan yang membawa implikasi politik, ialah terwujudnya zelfbestuur di tanah Hindia, sebenarya ikut pula dimasukan dalam agenda kebijakan kolonial.
Ditengah-tengah berkobarnya semangat dan ide etik dalam politik colonial, kebijakan-kebijakan pemerintah justru berulang kali merefleksikan niat untuk menyegerakan majunya pengaruh peradaban Belanda ke daerah jajahannya dan dengan demikian tak hanya hendak memperluas pendidikan yang bertolak dari nilai-nilai Barat, akan tetapi juga untuk mencoba lagi upaya eropeanisasi hokum kolonial di Hindia Belanda. Dalam suasana yang amat disemangati oleh politik etik, ketika para pejabat tinggi tak lagi memperhitungkan untung-ruginya kalau melaksanakan kebijakan kodifikasi dan unifikasi hukum secara konsekuen seperti pada masa-masa ketika kulturstelsel masih dipertahankan, dapat dimengerti kalau kebijakan kodifikasi dan unifikasi untuk seluruh penduduk tanah jajahan akan dapat dianjurkan dan digalakan kembali.
Berseiring dengan digalakkannya program-program pendidikan untuk golongan rakyat pribumi yang dijangka pada tahun-tahun 1900-an sampai ke tahun-tahun 1920-an, mula-mula pendidikan rendah dan kemudian juga sampai ke pendidikan tinggi, sepanjang tahun-tahun itu pula pemerintah Belanda secara berseteruan telah mencoba merealisasikan kebijakan kodifikasi dan unifikasi tersebut.
Perlawanan terhadap rencana upaya memberlakukan hukum eropa ke masa pribumi sekalipun tak berarti menolak eropeanisai masyarakat dan budaya pribumi, datang dari kalangan akademisi tulen, yang (sekalipun!) keterlibatannya dalam kancah politik pemerintahan cuma terbatas dalam perannya sebagai penasehat atau pemberi pertimbangan, antara lain yang kemudian terkenal adalah C. van Vollenhoven. Mereaksi rancangan undang-undang yang diprakarsai Menteri Idenburg sama waktu dengan ramainya debat-debat di parlemen disekitar masalah rancangan undang-undang itu, pada tahun 1905 tahun yang sama dengan terbitnya tulisan van Deventer yang membela kebijakan Idenburg, van vollenhoven menyebarluaskan pendapatnya dengan mengkritik undang-undang itu keras-keras. van Vollenhoven mengatakan bahwa hukum yang dicita-citakan Idenburg adalah hukum yang asing bagi orang-orang pribumi, tepat sama seperti hukum Romawi pada zaman dahulu dipaksakan ke tengah kehidupan orang-orang Belanda. Secara terperinci van Vollenhoven mengutarakan bahwa keadaan di tanah Hindia yang bhineka ini tidak akan memungkinkan upaya-upaya Idenburg menemukan hasil-hasil yang memuaskan.
Sekalipun upaya-upaya untuk menggugah perhatian para politisi dan para pengambil keputusan politik di Negeri Belanda akan perlu dan pentingnya mempertimbangkan permasalahan yang khusus dalam kehidupan rakyat pribumi (sebelum kebijakan-kebijakan yang berkiblat ke kepentingan belanda dan merujuk ke nilai-nilai peradaban Eropa diambil). Telah lama dikerjakan oleh para eksponen, usaha-usaha yang dikerjakan van Vollenhoven sepanjang dasawarsa 1900-an itu dapatlah dianggap sebagai awal perjuangan untuk membela eksistensi hokum adat, dan untuk mengakui serta menunjukan respek yang wajar kepadanya.

5. Perkembangan kebijakan zelfbestuur bagi masa depan “Tanah Hindia” yang dimulai dengan diundangkannya Decentralisasi Wet 1903 yang disusul oleh pembentukan berbagai road di berbagai pemerintahan lokal.
Perkembangan awal yang lebih menekankan kebijakan ekonomi dan pendidikan ini memang berbeda dengan perkembangan yang lebih kemudian, khususnya sepanjang dasawarsa menjelang pecahnya perang dunia ke-2. Pada periode ini tampaklah perubahan yang nyata dari kebijakan-kebijakan yang semula berwarna ekonomik, sosial, dan kebudayaan ke kebijakan-kebijakan yang bersifat politik. Pada masa ini politik etik lebih didominasi oleh pemikiran-pemikiran yang realisasinya dalam wujud tindakan-tindakan politik untuk menyiapkan hidup kenegaraan masyarakat Hindia-Belanda di kemudian hari, suatu pemerintahan sendiri yang disebut dengan sebutan zelfbestuur , dibawah atau sebagai bagian dari kerajaan Belanda. Volksraad sebagai suatu badan (kuasi) legislative, misalnya diadakan dan dikembangkan pada masa-masa ini. Penataan ulang organisasi pemerintahan (regeringshervormingen) juga juga dipikirkan serta direalisasikan pada masa-masa ini guna mengefisienkan dan mengefektifkan administrasi pemerintahan eksekutif. Kebijakan untuk menata lebih lanjut badan-badan pengadilan, khususnya yang bersangkutan dengan usaha meningkatkan profesionalisasinya, serta pengadaan hukum perundang-undangan yang dalam penerapannya diharapkan lebih mampu memberikan jaminan kepastian hukum, juga berlanjut dalam masa-masa ini.
Akan diketahui kemudian, bahwa kebijakan kolonial dari dasawarsa-dasawarsa pertama, ialah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan posisi social-ekonomi rakyat pribumi melalui peningkatan taraf kependidikan (khusunya di kalangan para anak priyayi), ternyata telah mengundang munculnya selapisan kelompok elit pribumi yang disebut kaum intelektual nasionalis, yang tak ayal mampu berperan serta untuk mendengarkan pendapat dan kemauannya menurut cita-cita politiknya sendiri. Mereaksi kenyataan-kenyataan baru seperti ini, pada dasawarsa-dasawarsa yang lebih kemudian. Ketika kebijakan zelfbestuur mulai dikembangkan politik kolonial dalam pemerintahan Hindia-Belanda justru lalu tampak condong kearah corak yang lebih konservatif untuk menahan lajunya, sekalipun mungkin tidak untuk mengubah arah pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan. Koservatisme seperti inilah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai kaum terpelajar nasionalis yang kehilangan kesabaran, yang tak hendak percaya lagi akan itikad dan kerelaan pemerintah kolonial untuk mewujudkan zelfbestuur di Hindia-Belanda dimana golongan rakyat pribumi akan memperoleh statusnya yang lebih pantas.



6. Perkembangan hokum di Indonesia yang menyangkut ihkwal ketatanegaraan/ketatapemerintahan sejak era pendudukan Balatentara Jepang sampai dimaklumatkannya dekrit Presiden untuk kembali ke UUD-45 yang pada rentang masa itu juga didapati tiga arus pemikiran besar dalam politik hokum nasional yang mencoba berebut pengaruh untuk menentukan corak hokum nasional diwaktu mendatang.
Perkembangan yang terjadi dalam periode ini dapatlah dibedakan kedalam sub periode, yaitu subperiode 1950-1959 yang berlangsung di bawah arahan Undang-Undang Dasar Sementara dan subperiode 1959-1966 yang berlangsung dibawah arahan UUD 1945 (yang diberlakuakan kembali berdasarkan dekrit Presiden (Keputusan Presiden nomor 150 tahun 1959) bertanggal 5 juli 1959). Subperiode sebelum Dekrit Presiden boleh dibilang merupakan subperiode yang penuh pertimbangan, keraguan dan perdebatan tak kunjung berkeputusan dalam suasana demokrasi parlementer, sedangkan subperiode setelah dekrit Presiden itu adalah subperiode yang boleh dibilang sub periode yand disemangati oleh tekad dan kebijakan yang pasti dalam suasana demokrasi terpimpin.
Semasa kekuasaan kolonialisme masih kuat bertahan menjelang pecahnya perang dunia ke-II, system hukum Indonesia yang kompleks itu sebenarnya merupakan hasil kompromi-kompromi colonial itu. Disini orang masih belum juga selesai apakah untuk Indonesia harus segera diputuskan (dengan segala konsekuensinya!) prularisme ataukah unifikasi hukum? Hukum adat yang plural ataukah hukum islam yang telah dibakukan dan dibukukan serta diunifikasikan? Mengikuti model common law dengan judge-made law nya sebagaimana telah dicoba dirintiskan oleh ter Haar dalam peradilan yang menerapkan hukum adat ataukah tahap model civil law dengan kondifikasi-kondifikasi sebagaimana secara tradisi dikenal dalam system hokum Belanda? Dan akhirnya hukum rakyat yang berakar pada bumi budaya dan kepribadian bangsa Indonesia ataukah hokum yang sama sekali baru untuk menyongsong dan mengantisipasi kebutuhan masa depan yang penuh dengan tantangan perkembangan social dan perkembangan ekonomi modern ditengah pergaulan antara bangsa dan serba terbuka?.
Soepomo pemeran utama pembangunan hokum Indonesia sejak masa pendudukan Jepang sampai ke akhir riwayat demokrasi parlementer dan selalu terlibat dalam perancangan semua Undang-Undang Dasar yang pernah dikenal Indonesia, telah meninggal dunia pada tahun 1958; akan tetapi tak urung masih tokoh-tokoh tua dari angkatan sebelum Perang Dunia II jugalah yang harus mencoba mendukung dan mengimplementasi ide dan teori hukum revolusioner lemparan Presiden Soekarno itu. Mereka ini adalah Menteri Kehakiman Sahardjo dan Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro (saudara kandung Soesanto Tirtoprodjo yang pada saat bersamaan menjabat jabatan Ketua Lembaga Pembinaan Hukum Nasional). Adalah Sahardjo yang dicatat pertama-tama paling tanggap dan cepat menemukan konstruksi hukum yang dapat dipakai sebagai alasan pembenar guna melepaskan diri dari keterikatan orang pada hukum lama yang kolonial. Dalam sebuah ceramah yang diselenggarakan pada bulan Mei 1962 di Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Sahardjo menyarankan agar maksud Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 ditafsir ulang.
Semula ketentuan pasal ini ditafsir sebagai pembenaran tetap berlakunya semua peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha pra-kemerdekaan (sampai nanti pada saatnya atau kecuali apabila dicabut dengan peraturan baru). Namun seraya mengingatkan adanya Maklumat Pemerintah bertanggal 10 oktober 1945 (pasal 1) yang menyatakan bahwa hokum lama itu ipso jure akan tak berlaku lagi apabila bertentangan dengan ketentuan yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945, menurut Sahardjo semua hokum kolonial itu kini akan dapat dinyatakan tak berlaku lagi tanpa menunggu dahulu adanya peraturan perundang-undangan nasional baru yang mencabutnya. Tak ayal, kontruksi hukum yang dicadangkan seperti ini akan membukakan jalan yang lapang bagi setiap pembuatan interpretasi yang “revolusioner”.
Dengan lebih kongkret lagi, untuk mempercepat untuk dilaksanakannya pembaharuan hukum perdata di Indonesia, Sahardjo menyarankan agar berdasarkan interpretasi revolusioner sebagaimana dikemukakan di muka, Burgerlijk Wetboek dan wetboek van Koophandel peninggalan pemerintah kolonial tak seharusnya boleh dipandang lagi sebagai hukum positif yang masih berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat. Kedua kitab ini sudah lebih dari pantas kalau diperlakukan sebagai buku hokum biasa-satu buku hukum yang berisi catatan, keterangan, atau komentar mengenai kaidah-kaidah hukum yang tertulis yang berlaku bagi mereka yang selama ini tunduk kepada hukum yang dikodifikasikan dalam Burgerlijk Wetboek itu. Sejak saat itu, kedua kitab itu haruslah dipandang tidak lagi sebagai sumber hukum yang formil, melainkan yang materiil saja.
Disokong oleh kondisi yang menguntungkan, ide Sahardjo ini memperoleh anggukan dari banyak pihak yang berpengaruh, antara lain dari Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro. Ketua Mahkamah ini mengemukakan pikirannya bahwa sebagian besar dari ketentuan-ketentuan Burgerlijk Wetboek Buku II toh telah dinyatakan tidak berlaku oleh hokum nasional tentang pertanahan. Yang masih belum pernah dicabut atau digantikan dengan hukum perundang-undangan nasional yang baru hanyalah Buku I mengenai Person dan Buku III mengenai Kontrak. Akan halnya Buku I, buku ini boleh dianggap telah usang dan sudah waktunya ditelaah ulang dengan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan mutakhir dalam hukum keluarga yang hidup dilingkungan masyarakat Cina. Sementara itu Buku III pun sudah waktunya ditinjau ulang dan diganti. Wirjono Prodjodikoro sendiri mengaku tengah merancang sebuah Kitab Undang-undang yang ringkas mengenai hokum kontrak ini untuk pada saatnya nanti diusulkan sebagai pengganti Buku III Burgerlijk Wetboek.
Sahardjo dan wirjono dalam suatu duet sama-sama berpendapat bahwa interpretasi revolusioner yang menggugurkan Burgerlijk Wetboek sebagai hukum positif dan untuk seterusnya hanya berlaku sebagai himpunan komentar, akan memungkinkan para hakim menerapkan hokum yan diskriminatif dan berasal dari zaman kolonial itu secara lebih tersesuaikan dengan kondisi-kondisi dengan kondisi-kondisi baru sebuah negeri yang sudah merdeka, di mana penggolongan-penggolongan rakyat sudah tidak boleh diterus-teruskan lagi. Pemikiran “revolusioner” kedua tokoh ini tentu saja menimbulkan reaksi pro dan kontra. Mereka yang pro umumnya bertolak dari sikap keengganan untuk dituduh sebagai “anthek nekolim” yang kontra-revolusioner, sekalipun banyak juga yang menemukan rasionalisasi yang lebih beralasan.

7. Kebijakan pembangunan hokum pada era Orde Baru yang mengintroduksi kebijakan baru dalam pembangunan hokum nasional yang mendasar diri pada konsep law is a tool of social engineering.
Tahun 1968 dengan dibentuknya kabinet baru yang disebut Kabinet pembangunan adalah tahun yang boleh dicatat sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh, dari kebijakan “politik revolusioner sebagai panglima ”kebijakan” embangunan ekonomi sebagai bagian dari perjuangan Orde Baru” Peran partai-partai politik dan masyarakat sipil menjadi amat terkurangi, sedangkan peran militer dalam konteks doktrin dwi-fungsi ABRI menjadi lebih dominan. Stabilitas nasional diperlukan untuk memungkinkan didahulukannya pembangunan ekonomi oleh para teknokrat tanpa diganggu-ganggu oleh gejolak politik yang tak perlu. Kemudian, dengan disetujui dan diterimanya hak pemerintah untuk menunjuk dan mengangkat 22% anggita Dewan Perwakilan Rakyat-dan sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat-tanpa melalui pemilihan umum, dominasi kekuasaan eksekutif yang dikontrol oleh militer boleh dibilang sudah amat sulit untuk digoyahkan.
Bagaimana penari yang secara bijak mengubah gerak tarinya karena terjadinya perubahan irama gendang, hokum Indonesiapun tertengarai benar telah mengalami perubahan dan perkembangan yang mengesankan perannya “lain dulu lain sekarang.” `Dalam situasi perkembangan yang mengarah ke konfigurasi-konfigurasi politik dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah berbeda, peran hokum tampak sekali berubah: dari perannya yang tersubordinasi untuk mensukseskan revolusi nasional melawan neo-kolonialisme dan imprealisme ke perannya yang baru sebagai bagian dari sarana pembangunan. Dalam perkembangan yang baru ini, adagium “Indonesia adalah negara berdasarkan atas hokum” menjadi marak dan norak kembali, disatu pihak dilatarbelakangi oleh maksud-maksud yang sesungguhnya agak kontradiktif, untuk mengukuhkan fungsinya sebagai tool of social engineering di satu pihak, dan dilain pihak dilatarbelakangi oleh maksud-maksud untuk mengefektifkannya sebagai sarana untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Rencana pembangunan Lima Tahun I yang diusulkan Pemerintah pada tahun 1969 pun mengakui peran hokum yang penting untuk pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam naskah rencana pembangunan itu dikatakan bahwa tanpa pembangunan dibidang pembangunan hokum maka pembangunan ekonomi akan sia-sia. Naskah ini pun merujuk kembali (pada paragraph Pendahuluan Bab XIII) apa yang dinyatakan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum dan bukan Negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dengan demikian-demikian dikatakan didalam naskah Rencana Pembangunan Lima Tahun I itu-rule of low benar-benar dijamin di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Seterusnya, menurut Rencana pembangunan Lima Tahun I itu apa yang dimaksud dengan rule of low itu mencakup tiga unsure kebijakan tersebut berikut ini. Pertama-tama bahwa hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi; kedua, bahwa peradilan harus babas dan tidak memihak; dan ketiga bahwa asas legalitas akan dipegang teguh, baik dalam hal memberlakukan hokum msteriil. Memperkuat ide rule of low yang hendak menjamin kebebasan hakim dan aparat kehakiman, sebuah undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang Pokok nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman) dibuat dan diumumkan berlakunya pada tahun 1970.
Bertolak dari paham yang dikatakan olehnya sebagai paham aliran sociological jurisprudence (atau legal realism), ia mengetaengahkan konsep Roscoe Pound tentang perlunya memfungsikan low as a tool of social engineering. Mochtar berargumentasi bahwa pendayagunaan hokum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat menurut akenario kebijakan pemerintah (dalam hal ini ‘eksekutif’) amatlah terasa diperlukan oleh Negara-negara yang sedang berkembang, jauh melebihi kebutuhan yang dirasakan Negara-negara industri maju yang telah mapan. Negara-negara maju memiliki mekanisme hokum yang telah “jalan” untuk mengakomodasikan perubahan-perubahan didalam masyarakatnya, sedangkan Negara-negara yang tengah berkembang tidaklah demikian. Padahal harapan-harapan dan keinginan-keinginan masyarakat di Negara-negara yang sedang berkembang akan terwujudnya perubahan yang membawa perbaikan taraf hidup amatlah besarnya, melebihi harapan-harapan yang diserukan oleh masyarakat di Negara-negara yang telah maju.
Ide low as a tool of social engineering ini rupanya baru ditujukan secara selektif untuk memfungsikan hokum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja, dan tak berpretensi akan sanggup merekayasa masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Ide seperti ini tentu saja bersesuaian benar dengan kepentingan pemerintah Orde Baru, karena ide untuk mendahulukan pembangunan hukum yang gayut dengan ranah netral-yang juga hokum ekonomi, tanpa melupakan tentu saja hokum tatanegara-manakala sempat diselesaikan dengan hasil baik akan sangat diharapkan dapat dengan cepat membantu penyiapan salah satu infrastruktur pembangunan nasional (yang sangat kentara mendahulukan pembangunan infrastruktur politik dan ekonomi itu).


Sumber: SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO, “Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional” Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Cetakan kedua (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)

Tidak ada komentar: